Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

Guru Naik Pangkat Semakin Sulit

Guru Naik Pangkat Semakin Sulit Pegawai Negeri Sipil terkhusus bagi jabatan fungsional guru biasanya tidak terlalu sulit dalam hal kenaikan pangkat bahkan hanya butuh 3 tahun atau satu tahun lebih cepat dari sruktural sudah bisa naik pangkat. Tetapi itu hanya akan menjadi cerita lama, dengan melihat Peraturan Pemerintah [PP] yang akan dijadikan dalam pedoman naik pangkat maka mustahil guru secara umum bisa naik pangkat dalam waktu 3 tahun. Mari kita analisa PP terbaru itu dengan point yang penting saja.

Apa-apa saja PP yang dipedomani dalam kenaikan pangkat fungsional guru.

PP.14 di Pasal 16, menyebutkan:

[1] Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 [dua] tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan [DP-3] paling kurang bernilai baik dalam 2 [dua] tahun terakhir.
Ketika membaca ini guru dapat tersenyum karena guru dapat naik pangkat dengan waktu 2 tahun, sesuai dengan ayat [1] bagian a. Jadi berdasarkan peraturan yang terbaru ini yaitu PP.14 guru sudah bisa naik pangkat dengan waktu 2 tahun.

PP.16 di pasal 17 dan PP.14 di pasal 18, menyebutkan:

[1] Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 [tiga] angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Ayat [1] kita ambil sebagai contoh karena ayat [1] ini adalah ayat yang paling sederhana sedangkan pada ayat [2] sampai [9] Angka kredit sub unsur pengembangan diri ditambah unsur-unsur lainnya. Kenapa yang paling sederhana dijadikan contoh, karena kita belajar dari hal yang sederhana.
Sekarang coba kita simak apa saja yang dikategorikan sub unsur pengembangan diri,
PP.35 dan Lampiran PP.16 menyebutkan:

Pengembangan Diri
1] Diklat fungsional: [a] Kursus; [b] Pelatihan; [c] Penataran; [d] Bentuk diklat yang lain.
[30-80 jam nilai 1, 81-180 jam nilai 2, 168-480 jam nilai 3, 481-640 jam nilai 6 dst...]

2] Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru
[a] Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru. [nilai 0,15]

[b] Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. [pembahas nilai 0,2 dan peserta nilai 0,1]

[c] Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. [nilai 0,1]

Pengumpulan nilai kita mulai,

poin 1]
Diklat fungsional yang nilainya 3 itu di 168-480 jam kira-kira waktu diklat itu minimal 7 hari.
Pelaksana diklat yang waktunya minimal 7 hari di Indonesia ini masih setingkat pemerintah.
Apakah pemerintah rutin membuat diklat tiap tahun, jika tidak kemana para guru diklat?
Jadi untuk mendapatkan nilai 3 dari diklat fungsional adalah tergantung dari pemerintah pusat atau daerah, kalau pemerintah pusat/daerah banyak melakukan diklat kepada guru-guru di Indonesia kemungkinan mendapat nilai dari sub unsur pengembangan diri tidak terlalu sulit dan guru bisa naik pangkat. Kalau tidak?

poin 2]
kita ambil yang paling mudah menjadi peserta seminar dapat nilai 0,1 jadi agar sampai nilai 3 kita harus menjadi peserta seminar sebanyak 30 kali. Kita akan dapat gelar guru seminar dan siap-siap merogoh kantong sebab seminar sekarang tidak ada yang gratis.

Pendapat:
  • Pengumpulan nilai hanya masih dari sub unsur pengembangan diri saja kita para guru sudah kesulitan belum lagi ditambah sub unsur publikasi ilmiah dan sub unsur karya inovatif.
  • Hal yang perlu diketahui berikutnya adalah bahwa Pengembangan diri yang dilakukan oleh guru waktunya harus berada pada periode masa penilaian.
  • Dari tahun-tahun sebelumnya hal yang paling sulit berikutnya adalah mengeluarkan uang pribadi untuk diklat atau seminar tentang guru dan pendidikan.
  • Munculnya PP baru ini kesannya hanyalah mempersulit naik pangkat guru bukan pada tujuan pemerintah untuk memperbaiki kualitas guru. Karena PP ini dikeluarkan paling baru itu tahun 2010 kemarin jadi sudah hampir 3 tahun tetapi yang namanya diklat atau seminar kepada guru itu masih minim.

Catatan!
Meskipun tunjangan sertifikasi selalu macet, naik pangkat dipersulit, dan titik titik...
guru-guru Indonesia harus tetap semangat di dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Karena itulah tugas kita.

Untuk segala sesuatu hal yang perlu kita diskusikan terkait Guru Naik Pangkat Semakin Sulit silahkan disampaikan 🙏 CMIIW😊.

Jangan Lupa Untuk Berbagi 🙏 Share is Caring 👀 dan JADIKAN HARI INI LUAR BIASA! - WITH GOD ALL THINGS ARE POSSIBLE😊